Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang semakin berkeadilan.
"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," katanya.
Sebelumnya, menanggapi masalah PPPK di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan salah satu penyebab kekurangan guru di wilayahnya adalah adanya guru yang memasuki masa purna tugas setiap tahun.
Oleh karena itu, Pemda Kota Pontianak telah mengambil beberapa langkah strategis.
"Tahun ini ada 456 PPPK yang kita rekrut, selain itu ada tenaga kerja yang kita rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) senilai Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sebesar Rp2.750.000 per bulan," kata Edi.