Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |19:10 WIB
UNS Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia
UNS memberikan gelar profesor kehormatan ke Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia. (Dok UNS)
A
A
A

Restrukturisasi utang dalam kerangka transformasi Garuda Indonesia, menurut Prasetio, merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah BUMN.

“Restrukturisasi tersebut berhasil menyelamatkan national flag carrier kita dari kondisi yang sudah kritis dan insolvable menjadi perusahaan yang semakin sustain dengan mendapat kepercayaan lebih dari 300 kreditur di dalam dan luar negeri. Tak hanya itu, keberhasilan Garuda Indonesia memperoleh pengurangan utang (hair cut) dari US$10,1 miliar menjadi US$5,1 miliar juga membuat neraca perusahaan tersebut lebih sehat bagi pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang," tuturnya.

"Di samping itu, pasca homologasi, Garuda Indonesia dapat membukukan laba bersih sebesar USD 3,76 Miliar dimana perolehan laba bersih tersebut dikontribusikan dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan melalui laba buku perusahaan, sehingga saat ini Garuda Indonesia memiliki solvabilitas yang lebih kuat,” tambahnya.

Prasetio menambahkan, pengalaman di ranah praktik itu memperkaya pengalamannya di bidang akademik. Pada 2010-2013, ia mencurahkan perhatiannya pada doktrin BJR melalui penelitian untuk disertasi doktoralnya di bidang Ilmu Hukum di UGM. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ia juga banyak mengangkat topik tersebut di berbagai seminar, workshop, maupun forum-forum bisnis, di samping memberikan kuliah di sejumlah Universitas.

Penelitian Prasetio tentang BJR juga telah diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku. Salah satu karya tulisnya, yaitu Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN (2014), bahkan telah menjadi bahan diskusi di kalangan bisnis maupun pengambil keputusan di lingkungan regulator.

Dalam pandangan akademisnya, terhadap prinsip dasar praktik BJR khususnya melalui proses rekstrukturisasi kinerja usaha, Prasetio menilai terdapat 4 fundamen penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, Good Faith, Best Interest, dan Prudentiality, (2) menghindari kerugian yang lebih besar (azas manfaat), (3) menghindari pelampauan kewenangan (ultravires), (4) kepatuhan (compliance).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement