Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peran, Fungsi, dan Tugas TNI

Fatmawati , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |07:07 WIB
Peran, Fungsi, dan Tugas TNI
Ilustrasi/Antara
A
A
A

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Tugas TNI

Tugas pokok yang dimiliki TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok TNI dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang.

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk.

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement