JAKARTA - Gas air mata adalah senjata kimia berupa gas yang sering kali digunakan oleh pihak kepolisian untuk melawan kerusuhan dan peperangan.
Biasanya, gas air mata disimpan dalam bentuk semprotan atau granat.
Meski bernama gas, rupaya pembuatan gas air mata terbuat dari campuran aerosol, seperti bromoaseton dan metilbenzil bromida, yang bukan berupa gas.
Ketika gas air mata digunakan, ada dampak yang ditimbulkan jika terkena paparannya, yaitu dapat menyebabkan iritasi membran mukus pada mata, hidung, mulut, dan paru-paru.
Hal tersebut akan memicu tangis, bersin, batuk, kesulitan bernapas, nyeri di mata, dan buta sementara.
Jika terkena paparan gas ini, efek yang ditimbulkan juga bisa berdampak panjang, yaitu dapat mengganggu sistem pernapasan, luka dan penyakit mata parah, yakni keratitis, glaukoma, dan katarak, radang kulit, kerusakan pada sistem peredaran darah dan pencernaan, bahkan kematian, khususnya pada kasus dengan paparan tinggi.
Iritasi yang disebabkan oleh paparan gas air mata biasanya akan muncul setelah terpapar selama 20 hingga 60 detik dan akan sembuh setelah 30 menit sejak meninggalkan tempat penyemprotan gas.
Selain bahaya dari terkena paparan gas air mata, ada pula risiko jika terpukul oleh wadah gas air mata yang bisa menyebabkan lecet, kehilangan penglihatan, atau patah tulang kepala (tengkorak) yang menyebabkan kematian.
Di Iran, tercatat sebanyak 44% kasus cedera saraf, 17% amputasi, dan cedera kepala pada anak-anak yang terjadi akibat terkena wadah gas air mata.
Meski dampak gas air mata biasanya hanya berupa peradangan kulit ringan, namun komplikasi tertunda juga kerap kali terjadi.
Contohnya, yaitu dapat menyebabkan luka bakar kimia atau memicu alergi pada kulit. Para pengidap penyakit pernapasan, seperti asma, berisiko tinggi jika terkena gas air mata.
Mereka sangat mungkin membutuhkan pertolongan medis dan terkadang harus dibawa ke rumah sakit, serta memerlukan dukungan pernapasan (oksigen).
Parahnya lagi, bagi orang-orang yang terkena paparan dalam jarak dekat, biasanya akan mengalami cedera mata seperti tercakarnya kornea yang dapat menyebabkan hilangnya ketajaman penglihatan secara permanen.
(Natalia Bulan)