"Terkait sumbangan kami sudah tanya ke komite, dan mereka merasa tidak bersalah. Karena yang mereka lakukan adalah mengikuti amanat pergub no 44/2022 tentang komite sekolah. Di mana pada ayatnya disebutkan bahwa sumbangan itu ditetapkan komite sekolah dengan beragam, seusai kemampuan siswa, " tegas dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar Gubernur Jabar segera merevisi pergub tersebut. Karena dampaknya ada masalah di lapangan dimana komite sekolah memungut sumbang dengan besaran ditentukan.
"Ini jelas pelanggan prinsip sumbangan. Karena berdasarkan aturan saber pungli, sumbangan tidak ditentukan besaran, waktu dan tak ada saksi jika tidak membayar, " imbuh Iwan.
(Natalia Bulan)