Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Iwan Hermawan mengaku, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi saat ini dengan maraknya permintaan sumbangan di SMA/SMK di Jabar yang berbau pungutan.
Ternyata di lapangan ada komite sekolah yang mematok sumbangan antara Rp3 hingga 10 juta.
"Bentuk sumbangannya ditentukan oleh Komite Sekolah berdasarkan grade bawah hingga atas. Saya kira ini bukan sumbangan tapi pungutan yang terselubung, " kata Iwan.
Pihaknya, kata dia, memegang bukti adanya selebaran yang meminta sumbangan kepada orang tua berdasarkan nilai tertentu yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, juga maraknya penjualan seragam, atribut sekolah, dan lainnya yang harus dibeli orang tua siswa.
Salah satu tuntutan pemerhati Pendidikan ini adalah revisi atau cabut Pergub No 44/2022 tentang komite sekolah.
Karena Pergub ini menjadi dasar komite sekolah menarik sumbangan kepada siswa.