Share

Dukung RUU Sisdiknas, HIMPAUDI Beri Catatan Ini

Inin Nastain, Koran Sindo · Senin 29 Agustus 2022 11:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 29 624 2656530 dukung-ruu-sisdiknas-himpaudi-beri-catatan-ini-cv3HemqMPu.jpg Ketua umum HIMPAUDI Pusat Profesor Dr. Ir Netti Herawati/Istimewa

JAKARTA- Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) memastikan dukungannya terhadap RUU Sisdiknas yang diusulkan Kemendikbudristek untuk menjadi Undang-undang. Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan Himpaudi untuk bisa direvisi pemerintah.

Ketua Umum Pengurus Himpaudi Pusat, Profesor Dr.Ir Netti Herawati mengatakan, secara prinsif, organisasinya mendukung penuh RUU tersebut. Terlebih, pihaknya mengapresiasi penuh isi pasal 108 dari RUU itu.

“Kami sangat mengapresiasi di pasal 108 ada hal yang baru yaitu jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal diakui sebagai guru dengan penjelasan guru di lembaga mana, tertuang di pasal 24 yang menyebutkan bahwa layanan taman kanak melayani usia 3 sampai lima tahun merupakan PAUD formal. Artinya, setiap guru yang berada di usia 3 sampai 5 tahun, tentu saja yang memenuhi syarat ada di pasal yang lain maka mereka berhak diakui,” kata Netti dalam taklimat media, Senin (29/8/2022).

Dia menilai, regulasi yang tertuang dalam RUU itu merupakan salah satu bentuk keadilan bagi para guru. Namun, dia kembali menekankan terkait pentingnya kompetensi bagi para guru.

“Saya kira ini lah bentuk keadilan, bentuk kepatutan ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi kualifikasi maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” jelas dia.

Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Netti terkait isi dari RUU itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Salah satu yang disoroti Netti masih di pasal 108, terkait status dari lembaga pendidikan.

“Hanya memang, kami memberikan catatan. Jika pada point b (disebutkan), jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah diakui untuk jalur pendidikan formal dan non formal, harusnya juga setara. Dengan demikian catatannya adalah, tambahan untuk non formal,” ungkap dia.

Sementara, dalam pasal 108 point a, dikutip dari https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/2208-Naskah-RUU-Sisdiknas.pdf disebutkan ‘Jenjang Pendidikan anak usia dini pada Jalur Pendidikan formal;’ dan point b berbunyi ‘Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah pada Jalur Pendidikan formal dan nonformal.’ Pada point ‘a’ tidak disebutkan ‘jalur pendidikan non formal.’

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini