Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen GTK Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan Kesejahteraan Guru

Inin Nastain , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |10:20 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan Kesejahteraan Guru
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril/Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan RUU Sisdiknas tidak akan mengesampingkan kesejahteraan para guru.

Bahkan, dalam RUU Sisdiknas itu, dinilai bisa lebih menjamin kesejahteraan dibanding program sebelumnya, seperti sertifikasi guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru dalam antrian untuk menempuh proses sertifikasi itu.

Kondisi itu lantaran dalam pelaksanaannya, pengurusan sertifikasi terdapat beberapa proses yang harus ditempuh.

“Sertifikasi itu sebenarnya terminologi yang diharapkan oleh guru adalah peningkatan kesejahteraan mereka. 1,6 juta guru yang saat ini masih perlu untuk menunggu bisa ikut sertifikasi atau PPG (Pendidikan Profesi Guru). Dan itu ada prosesnya. Bahkan sudah ada yang sudah ikut, tapi belum lulus-lulus sampai sekarang ini. Sehingga proses yang panjang 1,6 juta ini, itu akan memakan waktu yang sangat lama untuk kita selesaikan. Dan itu yang menjadi perhatian kita,” kata Iwan dalam taklimat media, Senin (29/8/2022).

Ditegaskannya, pemerintah terus berupaya untuk bisa mensejahterakan para guru. Namun demikian, di sisi lain, fakta adanya antrean yang mencapai lebih dari 1 juta orang itu, menjadi persoalan baru dalam upaya proses kesejahteraan kalangan guru itu.

“Karena kita ingin guru mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dan itu harus menjadi utama RUU Sisdiknas kita dan ini yang kita perjuangkan. Kalau tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan harus melalui proses PPG dan sertifikasi maka sekarang kita menggunakan proses yang ada di, kita kembalikan kepada undang-undang ASN dan undang-undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Sehingga ketika Prinsif ini bisa kita sepakati, 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu . Jika ini disepakati menjadi bagian dari undang-undang maka sesudah undang-undang ini terbit, 1,6 juta itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Itu jadi yang sangat ini, yang kadang-kadang, sering hilang dalam narasi,” tambah Iwan Syahril.

“Jadi kalau seandainya kita mengikuti proses sekarang, kita nggak tau 1,6 juta ini kapan (selesai), bahkan sampai mereka pensiun pun mungkin mereka tidak akan dapat peningkatan kesejahteraan. Kalau kita mengandalkan sertifikasi, itu proses menyelesaikannya akan sangat lama sekali,” jelas dia.

Iwan mengklaim, rumusan baru yang diusulkan saat ini, akan bisa memangkas tahapan dari program yang saat ini ada.

“Dan ini bisa langsung bisa selesai. Mereka bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan jika prinsip ini kita sepakati. Ini yang perlu kita kawal dulu, prinsif ini yang kita kawal di RUU Sisdiknas ini. Dan ini, regulasi turunannya harus terus kita kawal,” ungkap dia.

“Tidak benar bahwa dalam RUU Sisdiknas itu meghilangkan untuk tunjangan guru, justru ingin meningkatkan. Sehingga nanti fokus pada pendidikan profesi guru itu, kita lebih fokus pada calon-calon guru. Yang kemudian nanti bisa menjadi tumpuan kita untuk melakukan transformasi guru yang lebih baik,” lanjut dia.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement