Kemendagri kemudian menemukan adanya Perda Tolikara yang memasung kebebasan beribadah bagi penganut agama lain.
Perda tersebut kemudian dijadikan dasar hukum bagi GIDI untuk menerbitkan surat edaran pada 11 Juli 2015 lalu.
Isi surat edaran tersebut melarang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di Tolikara dan umat Islam menggunakan jilbab. Surat ini diduga menjadi penyebab ricuh di Tolikara saat Idul Fitri tahun tersebut.
Perda tersebut ternyata sudah disahkan sejak tahun 2013 namun tidak pernah sampai ke pemerintah pusat.
Akar permasalahan kisruh Tolikara adalah Perda yang diusulkan Presiden GIDI yang bersekongkol dengan Bupati.
Namun, saat itu Kemendagri memerintahkan Pemda untuk mencabut Perda tersebut.
(Natalia Bulan)