Begitu juga dengan jalur afirmasi, yang diakomodasi adalah calon peserta didik yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalnya penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Surat keterangannya dikeluarkan Dinas Sosial, bukan dari aparat lingkungan, kelurahan, atau kecamatan," katanya menegaskan.
Di sisi lain, hal yang perlu diperhatikan sekolah adalah pendaftar dari jalur prestasi sebab selama ini banyak yang mengajukan sertifikat pada tingkat nasional dan internasional namun tidak ada penjenjangan karena dilakukan non-departemen atau organisasi tertentu.
"Karena itu, hal-hal yang menjadi potensi masalah harus dilaporkan dan dibahas ke kami (dinas-red), untuk mencari solusi. Jangan sampai kepala sekolah mengambil keputusan sendiri apalagi di luar aturan yang sudah kita buat," katanya lagi.
Fatwir menambahkan, jumlah lulusan SD di Kota Mataram sebanyak 6.700 anak dan jumlah siswa yang lulus masih bisa tertampung pada SMP negeri dan swasta se-Kota Mataram.
(Natalia Bulan)