Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2019, Oktavina menyebutkan, frekuensi tindak perundugan di media sosial masuk kategori masif.
Tercatat sebanyak 49% dari pengguna siber yang tercatat 150 juta lebih mengalami perundungan.
"Maknanya pengguna siber yang mengalami perundungan sangat banyak," kata dia.
Menurut dia, para korban cenderung mencari aman, dengan memilih diam, dan enggan melaporkan. "Dari 49% yang mengalami perundungan, sebanyak 37,5% memilih untuk membiarkan tindakan tersebut," ujar dia.
(Natalia Bulan)