Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Pembentukan Lembaga Kepemerintahan Pascakemerdekaan, Begini Alurnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |12:54 WIB
Proses Pembentukan Lembaga Kepemerintahan Pascakemerdekaan, Begini Alurnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, proses pembentukan lembaga kepemerintahan pascakemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar yang disahkan dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah rancangan undang-undang dasar yang dibuat oleh BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945.

Undang-undang dasar inilah yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945. Sementara Piagam Jakarta yang disusun pada tanggal 22 Juni 1945 dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar dengan sedikit perubahan.

Berdasarkan usul wakil dari Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Kalimantan maka ketujuh kata dalam Piagam Jakarta dihilangkan. Perubahan juga terjadi pada PPKI dengan penambahan jumlah anggota dari 21 orang menjadi 27 orang.

Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.

Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement