Kemudian BPUPK membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar yang berpedoman pada pidato Soekarno tersebut.
Lalu dibentulah Panitia Sembilan yang terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokroseojoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohamman Yamin untuk ditugaskan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato Soekarnopada 1 Juni 1945.
Serta menjadikan dokumen tersebeut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.