Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 21 Mei 2022 |14:48 WIB
7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

3. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.

4. Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan.

5. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat

6. Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda.

 7. Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa. (RIN)

(Rani Hardjanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement