Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 21 Mei 2022 |14:48 WIB
7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia merupakan bukti sejarah yang selalu membekas. Sistem tanam paksa ini dibuat oleh  VOC yang didirikan tahun 1602.

Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditas tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia Belanda pada 1835 hingga 1940.

Berikut aturan pelaksaan sistem tanam paksa: 

1. Tuntutan kepada setiap rakyat Pribumi agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.

2. Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement