Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 21 Mei 2022 |14:48 WIB
7 Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Indonesia, Nomor 4 Rakyat Tidak Punya Tanah
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mengenal pelaksanaan sistem tanam paksa di Indonesia yang tidak bisa dilupakan. Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya teh, kopi, dan kakao.

Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial.

Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak. Hal inilah yang membuat sistem tanam paksa menjadi sangat keji di Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement