Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, apresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.
"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema," ucap Sutiaji, saat menyerahkan sertifikat aset cagar budaya, pada Jumat (20/5/2022).
Dikatakan Sutiaji, banyaknya penerapan aset cagar budaya dikarenakan adanya regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, yang menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.
Ke depan pria kelahiran Lamongan meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.
"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan, pihaknya siap untuk menjalankan arahan tersebut.
Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.
"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kemendikbud Dr. Dian Kuntarti, menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan.
Pengusulan dilakukan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.
"SK wali kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan,” tukas Dian.
(Natalia Bulan)