JAKARTA - Ada sembilan benda dan bangunan di Kota Malang yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan cagar budaya ini ditandai dengan penyerahan simbolis sertifikat cagar budaya oleh Wali Kota Malang, Sutiaji kepada instansi pengelola dan pemilik aset .
Penetapan sembulan dari 47 cagar budaya ini menambah total benda dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya menjadi 78 aset, dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
Sembilan aset cagar budaya ini adalah Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki oleh Hotel Tugu.
Selain itu, ada juga Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan yang terdiri dari The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.
Satu hal yang menarik adalah kostum panggung Dara Puspita, grup band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa.