JAKARTA - Interaksi sosial asosiatif dibagi menjadi beberapa bentuk. Tapi sebelumnya, pada dasarnya, ilmu interaksi sosial dibagi menjadi dua, Interaksi sosial asosiatif dan disosiatif.
Mengutip Modul Interaksi Sosial yang disusun oleh Dr. H. Asep Mulyana, M.Pd., dkk, interaksi sosial asosiatif dibagi menjadi 4:
1. Kerjasama (cooperation) adalah suatu usaha bersama antara orang perorang atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama bisa bersifat konstruktif (membangun), misalkan guru dan siswa bekerjasama dalam memulihkan nama baik sekolah akibat oknum sekolah yang menodai nama baik sekolah. Bersifat destruktif (merusak) seperti tawuran antar pelajar, dll. Bentuk-bentuk kerjasama antara lain :
- Bargaining, yaitu perjanjian mengenai pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih.
- Cooperation, yaitu penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan dari suatu organisasi untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan.
- Coalition, yaitu gabungan antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama
- Joint venture, yaitu kerjasama dalam usaha proyek-proyek tertentu.
2. Akomodasi adalah suatu proses penyesuaian diri dari orang perorang atau kelompok-kelompok yang semua saling bertentangan sebagai upaya untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
Bentuk-bentuknya :
- Coercion, yaitu pemaksaan kehendak pihak tertentu kepada pihak lain yang lebih lemah.
- Kompromi, yaitu ketika pihak-pihak yang terlibat perselisihan saling mengurangi tuntutan agar tersapai suau penyelesaian konflik.
- Arbitrasi, apabila pihak-pihak yang berselisih tdak sanggup mencapai kompromi sendiri, maka mengundang pihak ketiga yang netral untuk menyelesaikan pertentangan.
- Mediasi, hampir sama dengan arbitrasi, namun dalam hal ini pihak ketiga tidak berwenang memberikan keputusan-keputusan penyelesaian. - Konsiliasi, mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.
- Toleransi, keinginan untuk menghindari perselisihan.
- Stalemate, ketika kedua kelompok yang bertikai mempunyai kekuatan seimbang.
- Ajudikasi, yaitu penyelesaian masalah melalui jalur hukum/ pengadilan.