JAKARTA - Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Keuangan) adalah salah satu program beasiswa yang menjadi bidikan banyak calon mahasiswa di Indonesia. Di tahun 2020, jumlah penerima beasiswa ini mencapai 3.696 orang. Beasiswa LPDP sendiri hadir melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010.
UU tersebut menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan yang ada di APBN-P dijadikan sebagai DPPN atau Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Nantinya, DPPN akan dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi oleh BLU (Badan Layanan Umum).
Seperti namanya, yang dikelola LPDP merupakan dana abadi. Dana ini disediakan guna menjamin keberlangsungan program pendidikan di generasi berikutnya. Sumber dana abadi ini berasal dari DPPN, pendapatan investasi, dan sumber-sumber lain yang sah. Laman LPDP menyebut, sumber lain yang dimaksud adalah dana pihak ketiga, dana perwalian, pendapatan alih teknologi buah riset, dan masih banyak lagi.
Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan sama-sama menyepakati bahwa pengelolaan DPPN akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Hingga akhirnya, LPDP resmi ditetapkan pada 30 Januari 2012, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012. LPDP juga menerapkan pola keuangan BLU.