Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agen adalah orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha.Singkatnya, agen adalah seseorang ataupun badan usaha yang ditunjuk dan diberikan wewenang atau kuasa sebagai perantara untuk mewakili dan bertindak atas nama badan usaha lainnya.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa agen tidak hanya merujuk pada perorangan, perusahaan, maupun lembaga. Seseorang atau badan usaha dapat dikatakan agen jika memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
1. Wilayah pemasaran yang tidak terlalu luas.
2. Tidak selalu berbentuk badan usaha atau memiliki izin badan usaha.
3. Sistem pembelian barang atau jasa dapat dilakukan dengan cara beli putus atau sistem komisi.
4. Tidak memiliki wewenang atau hak untuk memiliki atau menentukan harga dari harga barang tersebut.
Hal ini juga berlaku dengan agen asuransi ataupun agen travel.Mereka tidak bisa mengklaim jika mereka memiliki atau bagian dari perusahaan yang menunjuknya. Mereka pun tidak bisa menentukan biaya atau harga pada layanan atau jasa yang mereka tawarkan.
Dengan kata lain, mereka harus mengikut biaya atau harga yang ditetapkan pihak pemberi kuasa. Keuntungan yang didapat pada kedua agen tersebut umumnya adalah komisi.Demikian pemahaman terkait pengertian dan ciri dari agen. (RIN)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik