JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude usai menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dalam ujian yang digelar di Aula FH UNS pada Selasa (5/4/2022), politikus Partai Gerindra tersebut memaparkan disertasinya yang berjudul “Membangun Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Modernisasi Pertanggungjawaban Pidana dengan Keadilan Restoratif.”
Isu tersebut disinggungnya sebab Habiburokhman menilai ada persoalan klasik dalam penegakan hukum, yaitu menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana praktik pemenuhan unsur cenderung subjektif.
Ia mengatakan, persoalan klasik dalam penegakan hukum menyangkut pemenuhan unsur tindak pidana praktik dan pemenuhan unsur cenderung subjektif dan bahkan sekadar formalitas belaka.
Selain itu, unsur delik yang sangat potensial didekatkan dengan pandangan subjektif. Habiburokhman memandang hal ini merupakan kesalahan atau kesengajaan dan lebih relevan lagi dalam perkara-perkara ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) ITE.
“Penyebabnya adalah ajaran monistis yang dalam praktiknya menjadikan unsur subjektif atau manusia sebagai sekunder. Sepanjang unsur objektif dipandang telah dipenuhi maka pemenuhan unsur kesengajaan berkedudukan sebagai pelengkap,” ujarnya, mengutip siaran pers.
Habiburokhman menyampaikan, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan untuk menyelesaikan problematika yang kerap ditimbulkan dari UU ITE.
Hal itu ditujukan supaya sistem hukum pidana yang menjamin tercapainya aksiologi hukum yang adil pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat terwujud.
“Maka pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan dimaksudkan sebagai pengembangan konsepsional penerimaan doktrin dualistis dalam penerapan hukum pidana. Restorative justice berlaku sebagai alasan penghapus kesalahan atau pertanggungjawaban pidana,” kata Habiburokhman.
Berkaca dari pengalamannya sebagai advokat yang membela tersangka kasus ujaran kebencian, ia memandang praktik penegakan hukum ujaran kebencian menyebabkan ketidakseragaman di tingkat penyidikan, penuntutan, dan putusan.
Di sisi lain, keberadaan rumusan delik dalam UU ITE ini, terutama pasal terkait Pasal 27, Pasal 28, dan pasal 45A masih bersifat multitafsir.
“Misalnya, apa frasa golongan itu? Sampai sekarang tidak ada rujukan dan hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak mampu menguraikan unsur kesalahan atau kesengajaan secara objektif dapat dilihat dalam perkara,” tutur Habiburokhman.
Habiburokhman lantas menyarankan supaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk memperjelas pengaturan perihal pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.