Yang tidak kalah penting lainnya adalah rumusan ujaran kebencian dalam UU ITE perlu diperbaiki agar tidak multitafsir dan keberadaan restorative justice sebagai suatu mekanisme penyelesaian secara damai perlu diatur dalam suatu UU tersendiri.
“Sistem peradilan pidana Indonesia ternyata lebih mencurahkan perhatiannya pada pelaku kejahatan daripada memikirkan kepentingan atau pelayanan terhadap korban keadilan restoratif,” katanya.
Atas keberhasilannya menjawab pertanyaan dari Dewan Penguji untuk mempertahankan isi disertasinya, FH UNS meluluskan Habiburokhman dengan predikat cumlaude.
Dekan FH UNS Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji mengumumkan hasil kelulusan Habiburokhman beberapa saat setelah pemaparan disertasi dilakukan.
“Berdasarkan prestasi yang Saudara Promovendus raih selama ini dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret maka Saudara Habiburokhman dinyatakan lulus dengan predikat dan IPK 3,77,” katanya.
Ada pun, Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Habiburokhman turut dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
(Erha Aprili Ramadhoni)