Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memberikan kemerdekaan atau keleluasaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan kurikulum.
Menurut Fikri, kondisi pandemi saat ini membuat pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).
“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” kata Fikri.
(Fahmi Firdaus )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik