SURABAYA - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai digulirkan kembali. Sebagai salah satu syarat, setiap sekolah harus mengantongi izin dari orangtua (ortu).
Keputusan PTM 100 persen ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Surabaya resmi menerapkan PPKM Level 1.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, pelaksanaan PTM 100 persen pada jenjang Paud, SD dan SMP yang siap digelar pada 28 Maret 2022 dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendapatkan persetujuan orang tua.
“Bismillah kita akan menggelar PTM 100 persen pada hari Senin (28/3/2022) dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).
Dinas Pendidikan Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh menuturkan, Kota Surabaya saat ini telah berada pada PPKM Level 1, serta berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.