“Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Ketiga, peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua,” kata Yusuf.
Ia melanjutkan, lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari dan kelima, satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.
“Berkat kerja keras dan gotong-royong semua pihak, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)