Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asas Desentralisasi, Bagaimana Caranya agar Otonomi Daerah Berjalan Lancar?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |08:07 WIB
Asas Desentralisasi, Bagaimana Caranya agar Otonomi Daerah Berjalan Lancar?
Asas desentralisasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asas desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.

Saat ini, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

BACA JUGA:Pengertian Otonomi Daerah, Yuk Pahami Artinya!

Berikut penjelasan Asas Desentralisasi yang dihimpun oleh Okezone :

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, memilih untuk menggunakan asas desentralisasi yakni mencakup tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32. Tahun 2004 tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/ atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Tujuan diberikannya tugas pembantuan (Medebewind) adalah untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.

Selain itu pemberian tugas pembantuan juga bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya.

Asas Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah.

Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Tujuan asas desentralisasi bisa meningkatkan kesejahteraan dan menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah. Salah satu fokus desentralisasi adalah pembangunan-pembangunan daerah tertinggal.

Selain itu memperbaiki sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sesuai dengan kebutuhan perbaikan dalam bidang sosial maupun ekonomi masyarakatnya. Desentralisasi diharapkan akan menjadikan program pemerintah lebih tepat sasaran.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement