Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Otonomi Daerah, Yuk Pahami Artinya!

Aulia Oktavia Rengganis , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |07:14 WIB
Pengertian Otonomi Daerah, <i>Yuk</i> Pahami Artinya!
Pengertian otonomi daerah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengertian otonomi daerah perlu kita ketahui, meski istilah tersebut tidak asing bagi kita, ternyata banyak yang belum memahami tentang arti dari otonomi itu sendiri. Harus diingat bahwa kita semua berada dan tinggal di daerah otonom. Kita berada di negara kepulauan yang memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang terdiri beribu-ribu pulau, baik besar maupun kecil yang tersebar di seluruh Nusantara. Pada sisi lain, Negara Indonesia adalah negara heterogen yang memiliki kebhinekaan suku bangsa dan kebudayaan. Dengan kebhinekaan tersebut tentu akan berdampak terhadap berbagai masalah yang mendasar.

BACA JUGA:Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah, Berikut Ulasannya!

Adapun faktor lainnya seperti jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia,, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan perlunya otonomi diselenggarakan di Indonesia

Setiap daerah memiliki permasalahan yang tidak sama dengan daerah yang lain. Kondisi itu memerlukan strategi dan pendekatan yang berbeda untuk pemecahannya. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi permasalahan masing-masing daerah.

Dikutip dari Modul PPKn Kelas X KD 3.4, kata otonomi berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto berarti sendiri dan nomos berarti aturan atau undang-undang. Jadi autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.

Sedangkan menurut CJ Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement