Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Dasar-Dasar Hukum Bela Negara, Silakan Dicatat

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |13:01 WIB
Ini Dasar-Dasar Hukum Bela Negara, Silakan Dicatat
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Dasar hukum bela negara tertuang dalam beberapa sumber. Bela negera sendiri memiliki arti sebuah sikap yang di dasari oleh jiwa kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempertahankan dan menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Bela negara erat kaitannya dengan sikap militerisme yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia dan juga Polisi Republik Indonesia. Namun, sebenarnya tugas mengenai bela negara bukan hanya untuk mereka saja, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Memiliki kesadaran untuk melakukan bela negara merupakan sebuah tindakan yang penting. Karena, dengan rakyat yang memiliki kesadaran untuk membela negara maka kekuatan bangsa ini akan semakin utuh dan berdaulat.

Lantas, bagaimana dengan Dasar Hukum Bela Negara? Berikut ulasannya.

Dasar Hukum Bela Negara

Berikut adalah dasar hukum yang mengatur mengenai Bela Negara menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia:

Undang-Udang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 

Pasal 27 Ayat 3 memiliki isi “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement