Desentralisasi bisa dibedakan atas 3 jenis:
1.Desentralisasi fiskal, menyangkut kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi.
2. Desentralisasi politik, melimpahkan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan.
3. Desentralisasi administrasi, berupa redistribusi kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya di antara berbagai tingkat pemerintahan. Kapasitas yang memadai disertai kelembagaan yang cukup baik di setiap tingkat merupakan syarat agar hal ini bisa berjalan efektif.
Makna Desentralisasi bagi desa adalah sebuah alat untuk mewujudkan visi kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera.
(Susi Susanti)