Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makna Desentralisasi untuk Desa, Silakan Dipahami!

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |11:06 WIB
Makna Desentralisasi untuk Desa, Silakan Dipahami!
Ilustrasi desa (Foto: Okezone/Indonesia Travel)
A
A
A

Perubahan ini ditegaskan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah terus berupaya mencari model aturan yang dapat mengatur tentang desentralisasi. Sampai kepada terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sejak tahun 2001, telah terjadi penataan ulang hubungan vertikal antara pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu dibuat juga penataan ulang yang dilakukan secara horizontal baik di tingkat Pusat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan di tingkat Daerah antara pemerintah Daerah dengan DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebenarnya desentralisasi sejalan dengan demokrasi dengan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Contohnya, pada saat pengambilan keputusan publik secara demokratis, begitu juga pelayanan masyarakat dapat terselenggara dengan lebih baik. Dalam rangka menilai dampaknya terhadap pelayanan publik dan kemiskinan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement