2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional
Baca juga: Negara Paling Sering Maling Ikan di Indonesia
3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 melaksanakan fungsi berikut:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
Baca juga: Wisata Malam Jogja Paling Terkenal, Pernah ke Sana?
Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.
Tugas-tugas dari Menteri Negara
Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.