Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pahami Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia, Seperti Apa?

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |16:00 WIB
Pahami Fungsi dari Kementerian Negara Republik Indonesia, Seperti Apa?
Kabinet Indonesia Maju (Foto: Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 melaksanakan fungsi sebagai berikut:

Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya

Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.

Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

Baca juga: Negara Paling Sering Maling Ikan di Indonesia

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 melaksanakan fungsi berikut:

Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya

Baca juga: Wisata Malam Jogja Paling Terkenal, Pernah ke Sana?

Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya

Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Tugas-tugas dari Menteri Negara

Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement