JAKARTA - Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia memang cukup beragam. Kementerian atau menteri memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional Negara Indonesia.
Di bawah pengawasan Presiden langsung, Menteri mengemban tugas-tugas yang berhubungan dengan kenegaraan dan bertujuan untuk kemajuan Negara Indonesia. Seperti yang diketahui, sesuai Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menteri diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugasnya dalam pemerintahan.
Lantas, apa saja fungsi dan tugas menteri dalam membantu tugas Presiden? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Fungsi dari Kementerian Negara
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi-fungsi menteri antara lain:
Baca juga: 7 Keunikan di Indonesia yang Jarang Diketahui, Punya Bahasa Terbanyak Kedua di Dunia
1. Dalam melaksanakan tugas, kementerian memiliki tanggung jawab terhadap urusan tersebut, seperti yang dimaksud pada Pasal 5 ayat 1, yaitu:
Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Sri Mulyani: Semoga Indonesia Pulih dari Pandemi
Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah