TUGAS pokok Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan dijelaskan oleh Okezone dalam artikel kali ini. Biasanya pertanyaan seperti ini muncul dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Indonesia menganut sistem presidensial yang berarti negara ini dipimpin oleh seorang presiden dengan dibantu oleh wakil presiden dan para menteri dengan kabinet. Tugas yang diemban oleh presiden dan wakil presiden serta jajarannya berlangsung selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi di periode selanjutnya jika menang dalam pemilihan umum.
Lalu, apa saja tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan? Berikut penjelasannya.
Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Tugas presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
-Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (UU Pasal 10)
-Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul (UU pasal 13 ayat 1)
-Menerima dan menepatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (UU pasal 13 ayat 1)
2. Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
-Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (UUD pasal 4 ayat 1)
-Presiden menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya (UU pasal 3 ayat 2)
-Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri (UU pasal 17 ayat 2)
-Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama (UU pasal 2 ayat 4)
-Presiden merancang UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (UU psaal 23 ayat 2)