-Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (UU pasal 23F ayat 1)
-Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan DPR (UU pasal 24A ayat 3)
-Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR (UU pasal 24B ayat 3)
-Presiden menetapkan anggota hakim konstusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan juga Presiden (UU pasal 24C ayat 3)
Nah demikian Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
(Qur'anul Hidayat)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik