JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menaikkan tunjangan agen intelijen. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
(Baca juga: Serda Ucok Dikabarkan Masuk ke Satuan Telik Sandi, Apa Tanggapan TNI AD?)
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Adapun, Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.
(Baca juga: Puan Maharani hingga Hendropriyono Diangkat Menjadi Warga Kehormatan BIN)
Diketahui, untuk menjadi seorang agen intelijen, kamu bisa masuk ke sekolah kedinasan. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan salah satu Sekolah Ikatan Dinas di Indonesia dengan jurusan-jurusan S1 yaitu:
1. Agen Inteljen
2. Teknologi Intelijen
3. Cyber Intelijen
4. Ekonomi intelijen
Lantas, bagaimana cara Masuk sekolah kedinasan STIN?
Secara umum, tahapan yang harus dilalui yaitu:
1. Mendaftar dengan mengakses portal pendaftaran Sekolah Kedinasan
2. Mengikuti alur pendaftaran dan seleksi administrasi yang telah ditentukan
3. Mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
4. Mengikuti seleksi lanjutan pada sekolah tinggi kedinasan masing-masing – tes masuk sekolah
Sebelum mengikuti tes masuk sekolah kedinasan, kamu harus mendaftar dulu. Pada tahapan pendaftaran ini, kita perlu mencermati apa saja dokumen yang harus disiapkan. Sebagai contoh, syarat masuk sekolah kedinasan 2021 adalah menyertakan dokumen-dokumen berikut ini saat mendaftar:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga
3. KTP atau surat keterangan dari Dukcapil bagi yang belum memiliki KTP
4. Foto berlatar merah
5. Dokumen lain yang disyaratkan oleh tiap Sekolah Tinggi Kedinasan.
Pada pendaftaran Sekolah Tinggi Kedinasan 2021, ada 277.263 akun terdaftar. Akan tetapi, hanya 81.269 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu ujian SKD.