JAKARTA- Pengertian peraturan perundang-undangan kerap kali dipertanyakan dalam pembahasan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat senantiasa telah diatur oleh peraturan, baik secara lisan maupun tertulis.
Di Indonesia hukum dibagi menjadi dua, yakni hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Hukum tidak tertulis merupakan norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Umumnya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat.
Sedangkan hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaknai sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di mana peraturan tersebut sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah (Presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang berwenang dalam membentuk perundang-undangan nasional.
Menurut UU no. 12 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat 2, Peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.