Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Peraturan Perundang-undangan, Warga Negara yang Baik Harus Paham!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |13:01 WIB
Pengertian Peraturan Perundang-undangan, Warga Negara yang Baik Harus Paham!
Foto: Okezone.
A
A
A

Pasalnya, peraturan perundang-undangan berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Sehingga peraturan tersebut sangat penting keberadaannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;

c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

d. dapat dilaksanakan;

e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;

f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Demikianlah makna dari peraturan perundang-undangan. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, hendaknya kita mematuhi aturan yang ada agar hidup aman dan tertib.

(Rahman Asmardika)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement