PADANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan pelajar Sekolah Dasar (SD) untuk divaksin Covid-19, jika belum divaksin tidak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan harus belajar mandiri dari rumah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Madison mengatakan sebelumnya Disdikbud Kota Padang memang tidak mewajibkan pelajar untuk divaksin tapi melihat ada Sekolah Dasar (SD) ditutup karena guru dan yang siswa positif Covid-19, maka proses PTM pun diperketat.
 Baca juga: Besok Belajar Tatap Muka Terbatas Dimulai di Kota Padang Panjang
“Melihat sudah banyak yang positif Covid-19, maka kami wajibkan untuk divaksin, hal tersebut sesuai rapat yang kami lakukan dengan Wali Kota Padang," katanya, Senin (7/2/2022).
Dia mengatakan saat ini sudah terdapat empat SD di Kota Padang yang guru dan siswanya diketahui positif Covid-19. Di antaranya, SD 23 dan 24 Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, kemudian SD 03 Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, dan satu SD di Kecamatan Lubuk Kilangan. "Total ada sembilan pelajar di empat SD tersebut, kemudian ada juga beberapa guru," katanya.
 Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Gubernur Sumut Instruksikan Sistem Pembelajaran Campuran