Sebelumnya, Sesjen Kemendikbudristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, 3 Februari 2022 daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%.
“Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya melalui siaran pers.
Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. “Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Suharti juga menekankan,
“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” pungkasnya.
(Awaludin)