Peran tersebut, ujar Bambang, dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
Pertama, paparnya, kampus perlu berkomitmen penuh mulai dari tahapan rekrutmen mahasiswa, desain kurikulum, dan proses pembelajaran yang diarahkan pada model pendidikan hukum klinik serta bertujuan utama membangun kepekaan mahasiswa terhadap keadilan.
Kedua, diperlukan penyiapan kelengkapan dan kemutakhiran sarana prasarana pembelajaran di perguruan tinggi hukum. Kemudian, tambahnya, yang terakhir adalah mengembangkan jejaring atau kolaborasi dengan pihak-pihak lain, termasuk para praktisi hukum yang relevan.
(Rahman Asmardika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik