PEKANBARU - Tim Pencari Fakta (TPF) Independen merekomendasikan agar mahasiswi terduga korban pelecehan seksual didampingi dosen agar tetap tenang selama menjalani proses hukum.
"Berdasarkan rekomendasi TPF tersebut, Rektor sudah menugaskan tiga dosen perempuan untuk melakukan pendampingan. Mereka berasal dari Koordinator Pusat Studi Kependudukan dan Peranan Wanita (LPPM), Koordinator Pusat Bimbingan Konseling (LPPMP), dan dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI," kata Wakil Rektor Universitas Riau Sujianto kepada wartawan, di Pekanbaru, Selasa.
Dia juga mengatakan salah satu laporan dari TPF telah disampaikan kepada tim pemantau untuk selanjutnya diteruskan kepada Irjen Dikti di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar membentuk tim investigasi khusus dari Irjen.
Baca juga: Kondisi Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Dosen Mulai Membaik
Hingga kini ,TPF intens melakukan koordinasi langsung dengan Inspektur Investigasi dari Dirjen Dikti, dan selanjutnya akan dibahas dengan Irjen, dan Rektor menunggu arahan selanjutnya.
Terkait dengan proses penyelesaian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SH, sebelumnya Universitas Riau telah membentuk TPF independen berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021.
Baca juga: Usai Diperiksa Seharian, Dosen Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi Tak Ditahan