KOTA MALANG – Dua perguruan tinggi negeri di Kota Malang siap meratifikasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Rofi’uddin mengatakan, bahwa saat ini proses ratifikasi Permendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih dalam pembahasan.
"Sudah ada rencana itu (ratifikasi). Kami saat ini sedang koordinasi internal. Jadi sejauh ini lagi koordinasi," ucap Rofi’uddin, pada Selasa (16/11/2021) saat dikonfirmasi MNC Portal.
Nantinya ratifikasi Permendikbudristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut produk turunannya akan menjadi Peraturan Rektor. "Jadi banyak unsur yang harus membahas mulai dari senat, pimpinan kampus, unsur mahasiswa. Kami usahakan secepatnya diselesaikan (pembahasannya)," katanya.
Namun karena dalam tahap proses pembahasan dikatakan Rofi’uddin, dirinya tak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait muatan yang terkandung dalam Permendikbud Ristek tersebut. "Karena masih dalam proses pembahasan jadi saya mohon maaf tidak bisa menjelaskan secara lebih lanjut," ujarnya.