Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan, Murid SD Kiara Payung Tangerang Terancam Terlantar

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |12:26 WIB
Sengketa Lahan, Murid SD Kiara Payung Tangerang Terancam Terlantar
Ilustrasi siswa SD (Foto: Sindonews)
A
A
A

"Sampai nanti apresialnya diturunkan dan ketemu nominal dan kesepakatan baru kita buka kembali. Saya sih bilang sekitar tanggal 15 November akan tutup kembali," tegasnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, mengatakan, menuturkan ucapan apresiasi kepada ahli waris selaku pemilik tanah.

"Saya menaruh hormat dan bangga, kepada ahli waris, mereka mau memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk dapat PTM terbatas di sekolah,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus sengketa sekolah disegel itu bermula saat tujuh orang anggota keluarga Miing bin Rasiun menggugat Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji dan Kepala Desa Kiara Payung pada Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2019.

Pihak penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 5.000 meter persegi yang kini menjadi SD Negeri Kiara Payung.

Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan itu pada 9 Juni 2020. Pengadilan memutuskan para penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut dan pemerintah Tangerang diperintahkan membayar ganti rugi pada seluruh penggugat.

Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.

(Susi Susanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement