Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Kuota Data Kembali Tersalur November, Pastikan Ini Untuk Mendapatkannya

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |13:36 WIB
Bantuan Kuota Data Kembali Tersalur November, Pastikan Ini Untuk Mendapatkannya
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kemendikbudristek menyalurkan bantuan kuota data internet pada tahun ini. Penyaluran kuota data internet akan disalurkan kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa selama 3 bulan yakni mulai September hingga November 2021.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

BACA JUGA: Bantuan Kuota Internet Berlanjut, 2 Hal yang Harus Dilakukan Kepala Satuan Pendidikan

Bantuan kuota data ini diberikan untuk siswa dan juga guru serta dosen dan mahasiswa. Dengan rincian bantuan yang diterima ialah:

1. Peserta didik jenjang Paud: 7 GB/bulan

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan

3. Pendidik jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan

4. Dosen dan mahasiswa: 15 GB/bulan

Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Mengutip informasi dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, Kamis (4/11/2021), untuk mendapatkan bantuan kuota data internet ini maka setiap sasaran harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

BACA JUGA: Daftar Aplikasi dan Situs yang Tak Bisa Diakses Pakai Kuota Internet dari Kemendikbud

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Kemudian jika sudah memenuhi syarat diatas namun belum menerima bantuan paket kuota data internet ini maka disarankan untuk:

a. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.

b. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Agar nomor ponsel bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan kuota data internet yang disalurkan mulai September hingga November ini maka harus dipastikan dulu 2 syarat ini.

a. Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September- November 2021, segera melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

b. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021. Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan September 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Oktober 2021.Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.

Lalu bagaimana jika nomor ponsel calon penerima belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran? Ini yang harus dilakukan:

a. Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.

b. Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet. Tidak hanya prabayar, program ini juga dapat diberikan untuk nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak sekolah. Pengelola/Operator satuan Pendidikan memutakhirkan datanya melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement