JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi isu mengenai munculnya klaster pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang saat ini beredar di masyarakat. Kementerian menyatakan ada empat miskonsepsi terkait isu tersebut.
Miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas yang belum dikonfirmasi benar.
BACA JUGA: Kadisdik DKI Bantah 25 Sekolah Jadi Klaster Covid-19 karena PTM Terbatas
“Angka 2,8% satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19. Sehingga, lebih dari 97% satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
"Jadi, belum tentu klaster," imbuh Jumeri.
Miskonsepsi kedua adalah bahwa belum tentu juga penularan Covid-19 terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.
"Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," jelas Jumeri.
BACA JUGA: 1.296 Klaster Covid-19 Ditemukan Selama PTM, Kemenkes : Prokes Harus Dipatuhi
Selanjutnya miskonsepsi ketiga, Jumeri menjelaskan bahwa angka 2,8% satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir.
"Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu yaitu bulan Juli 2020," ungkapnya.
Miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15.000 (lima belas ribu) siswa dan 7.000
(tujuh ribu) guru positif Covid-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.
"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," jelas Dirjen PAUD Dikdasmen.