Ia menambahkan, khusus untuk madrasah surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Lalu untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, ia meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran dari awal hingga akhir.
Baca juga: Pekan Depan, 330 Sekolah di Kota Bandung Mulai PTM dengan Kapasitas 50%
"Pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan," pungkasnya.
(Awaludin)