LUBUKBASUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengeluarkan izin pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka untuk 232 unit sekolah di masa pandemi COVID-19.
"232 sekolah yang mendapat izin PBM tatap muka ini per Selasa (24/8) dan setiap hari akan terjadi penambahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Petunjuk Teknis Belajar Tatap Muka di Sekolah Tunggu dari Kemendikbudristek
Ke-232 unit sekolah yang dapat izin belajar tatap muka itu dengan rincian PAUD 48 dari 335 unit, SD 152 dari 435 unit dan SMP 32 dari 62 unit. Sisanya, belum memenuhi syarat, sehingga sekolah itu tidak mengantongi izin PMB secara tatap muka.
"Sekolah melakukan tatap muka di Agam baru mencapai 38 persen," katanya.
Baca juga: Jelang PTM, Sebanyak 108 SMA dan SMK di Jakbar Lakukan Persiapan
Ia menambahkan, syarat sekolah mendapatkan izin PBM tatap muka seperti, guru dan tenaga pendidik telah divaksin, mengantongi izin dari orang tua, kesangupan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan SKB Empat Menteri.
Sekolah harus melengkapi tempat cuci tangan, hand cenitizer dan lainnya dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menargetkan seluruh sekolah di Agam telah melakukan PBM secara tatap muka pada Agustus 2021.