Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bantuan Kuota Internet Berlanjut, 2 Hal yang Harus Dilakukan Kepala Satuan Pendidikan

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |16:39 WIB
 Bantuan Kuota Internet Berlanjut, 2 Hal yang Harus Dilakukan Kepala Satuan Pendidikan
Foto: Illustrasi Student
A
A
A

Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:

1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang Paud Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021. Bantuan kuota data akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT ini mulai akan disalurkan pada bulan September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement