JAKARTA - Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, bantuan kuota belajar bisa mengakses semua laman, kecuali yang diblokir.
“Untuk bantuan kuota internet mendatang, tidak ada lagi mekanisme pembagian kuota umum dan belajar. Semua kuota internet bisa mengakses apapun kecuali laman yang diblokir Kominfo,” ujar Hasan.
Sebelumnya, bantuan kuota internet tersebut terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman atau pelantar nonpembelajaran, sementara kuota belajar digunakan untuk mengakses laman yang digunakan untuk pembelajaran.
Baca juga: Bantuan Kuota Data Internet Mulai Disalurkan September
Kemendikbudristek kembali memberikan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Besaran bantuan yang diberikan yakni peserta didik PAUD yakni 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB per bulan, dan mahasiswa beserta dosen 15 GB per bulan.